Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
Diminta Hadir di Pengadilan Tipikor oleh Sri Mulyani, Marsilam Tertawa
Friday 02 May 2014 14:43:32

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak Kontroversi ikut hadir Rapat KSSK pembahasan bailout Bank Century dahulu. Tampak Marsilam Simanjuntak (kiri) hadir di ruang sidang saat Sri Mulyani saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (51) yang juga sebagai mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) membeberkan kekecewan dan keberatanya tentang kebijakan mengambil FPJP pada kasus bailout Bank Century, menurutnya dirinya merasa keberatan pada saat rapat KSSK, dan di dalam sidang Pengadilan Tipikor Sri Mulyani meminta kepada Majelis Hakim agar Marsilam Simanjuntak (UKP3R) di hadirkan di Pengadilan Tipikor.

"Saya sangat keberatan pada saaat itu fakta saya saat itu saya sangat kecewa kualitas data Bank Indonesia, kalau saya terlontar itu data akan berbeda angkanya, maka saya bertanggung jawab," ujar Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan Jumat, (2/5) untuk terdakwa Budi Mulia.

Dijelaskanya kembali bahwa dirinya melontarkan berbagai macam kekecewaan pada saat itu. Dirinya sama sekali tidak menanyakan saat itu berdampak sisitemik atau tidak, setelah Jaksa KPK memutar rekaman percakapan dalam rapat KSSK dan ada suara Marsilam Simanjutak.

'Silahkan di undang saja saudara Marsilam Simanjutak sebagai saksi di persidangan ini," tegas Sri Mulyani yang disambut tertawa pengunjung sidang.

Sementara Marsilam sendiri yang tampak hadir di persidangan ini juga yang duduk di bangku pengunjung paling depan, tepat dibelakang Sri Mulyani mendengar namanya sempat disebut, ia tampak langsung tertawa terbahak-bahak.

Sidang sempat disekors 2 jam untuk sholat dan makan siang, selepas Jumat, sidang dilanjutkan dengan agenda mesih mendengarkan keterangan Saksi Sri Mulyani yang hadir dari Amerika Serikat, dan hingga berita ini diturunkan sidang dilanjutkan dan masih berlangsung.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]