JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (51) yang juga sebagai mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) membeberkan kekecewan dan keberatanya tentang kebijakan mengambil FPJP pada kasus bailout Bank Century, menurutnya dirinya merasa keberatan pada saat rapat KSSK, dan di dalam sidang Pengadilan Tipikor Sri Mulyani meminta kepada Majelis Hakim agar Marsilam Simanjuntak (UKP3R) di hadirkan di Pengadilan Tipikor.
"Saya sangat keberatan pada saaat itu fakta saya saat itu saya sangat kecewa kualitas data Bank Indonesia, kalau saya terlontar itu data akan berbeda angkanya, maka saya bertanggung jawab," ujar Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan Jumat, (2/5) untuk terdakwa Budi Mulia.
Dijelaskanya kembali bahwa dirinya melontarkan berbagai macam kekecewaan pada saat itu. Dirinya sama sekali tidak menanyakan saat itu berdampak sisitemik atau tidak, setelah Jaksa KPK memutar rekaman percakapan dalam rapat KSSK dan ada suara Marsilam Simanjutak.
'Silahkan di undang saja saudara Marsilam Simanjutak sebagai saksi di persidangan ini," tegas Sri Mulyani yang disambut tertawa pengunjung sidang.
Sementara Marsilam sendiri yang tampak hadir di persidangan ini juga yang duduk di bangku pengunjung paling depan, tepat dibelakang Sri Mulyani mendengar namanya sempat disebut, ia tampak langsung tertawa terbahak-bahak.
Sidang sempat disekors 2 jam untuk sholat dan makan siang, selepas Jumat, sidang dilanjutkan dengan agenda mesih mendengarkan keterangan Saksi Sri Mulyani yang hadir dari Amerika Serikat, dan hingga berita ini diturunkan sidang dilanjutkan dan masih berlangsung.(bhc/put) |